Banyuwangi – Senin (14/2/2022),
Setelah melihat dan membaca berita di Medsos tentang Tambang yang Viral di Desa Wades yang tak berizin dan melihat berita Penolakan Tambang Emas di Banyuwangi Selatan (Desa Sumberagung Gunung Salakan) beda tipis, membuat Amir Ma’ruf Khan angkat suara.
Amir Ma’ruf Khan menjelaskan, setelah kami melakukan Klarifikasi kepada Bupati Banyuwangi dan Klarifikasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang di tembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur, Perhutani Provinsi Jawa Timur. Pemberian Izin yang di terbitkan Bupati Banyuwangi tahun 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran KPH Banyuwangi Selatan dengan Dasar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2003 Tentang Pertambangan Bahan Galian Undang undangnya telah di cabut.
Lalu sejak di cabutnya Undang undang tersebut dengan Undang undang yang baru, Bupati Banyuwangi tahun 2012 Abdullah Azwar Anas tidak pernah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA). Ucapnya
Masih kata Amir Ma’ruf Khan memang selama Surat Keputusan Bupati Banyuwangi tersebut tidak ada yang mempermasalahkan nya tetap sah secara hukum.
Akan tetapi selama ini jika melihat berita di Medsos masyarakat sekitar sudah mempermasalahkan nya sudah sejak lama dan sejak tambang Tumpang Pituh dibuka.
Memang masyarakat sekitar Pertambangan bahasanya menolak tambang bukan menolak Keputusan Bupati Banyuwangi tahun 2012 Abdullah Azwar Anas yang sekarang Menjabat Kepala LKPP. Lalu kenapa masyarakat langsung menolak tambang emas di Tumpang Pituh. karena yang dia ketahui ada kejadian Pertambangan di Hutan Gunung Tumpang Pituh. Tandasnya
Dan mungkin masyarakat selama ini tidak tahu dan tidak pernah tahu tentang Surat Keputusan Bupati Banyuwangi tahun 2012 tersebut. Karena sangat rapinya Abdullah Azwar Anas untuk menutup nutupinya terhadap Masyarakat. Jangankan masyarakat umum Sekretaris Daerah dan Bendahara Daerah saja baru tahu setelah dapat dari saya tanggal 07 Desember 2021 kata Amir Ma’ruf khan artinya bisa jadi selama ini hanya Abdullah Azwar Anas yang tahu dan yang punya Surat Keputusan tersebut.
Mungkin memang harus di tutup tutupi karena adanya dugaan cacat hukum dalam menerbitkan surat Keputusan Bupati Banyuwangi tahun 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, untuk itu gimana caranya agar supaya yang menjadi Bupati Banyuwangi menggantikan dia harus Istrinya.
Jika Istrinya yang jadi Bupati Banyuwangi kegiatan apa saja yang dia lakukan sewaktu menjabat Bupati Banyuwangi akan mudah untuk di tutup tutupi, terbukti Ipuk Fiestiandani Azwar Anas setelah menjabat menjadi Bupati Banyuwangi menggantikan Abdullah Azwar Anas dengan sengaja tidak membalas dan tidak memberikan keterangan Klarifikasi dari Tim Investigasi Banyuwangi TV. Ketika diKlarifikasi tentang adanya Pemberian Izin Usaha Pertambangan, Oprasi produksi Emas di Gunung Tumpang Pituh yang tidak membuat Perda setelah Undang undangnya di cabut. Padahal sudah jelas perintah undang-undang membuat Peraturan Perundang undangan Daerah.
Lalu perbedaan angka nominal pendapatan dari PT. Bumi SUKSESINDO (PT. BSI) dan adanya pembelian tanah untuk Gedung Bangunan Lapas Banyuwangi yang diduga tanah yang di beli dari seseorang kala Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tersebut Fiktif.
Ipuk Fiestiandani Azwar Anas sengaja tidak membalas tidak memberikan keterangan untuk bermaksud menutupi kelakuan Bupati Banyuwangi sebelumnya yang statusnya adalah suami nya sendiri. Ucap Amir
Yang jadi pertanyaan adalah apakah masih disebut sah jika ada persyaratan untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan tersebut harus membuat Perda. akan tetapi disiasati dengan menggunakan Perda lama atau menggunakan perda yang Undang undangnya telah di cabut dengan Undang undang RI.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Aswar Anas dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sudah kami Klarifikasi dan kami berikan Informasi juga kami memberikan Kesimpulan. Jika tidak membalas tidak memberikan penelitian sesuai Peraturan Undang undang tentang Administrasi, Artinya Bupati Banyuwangi dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sudah sepemahaman dengan kami. Pungkas Amir
Pras