Bareskrim ungkap sidikap uang palsu

intelejen.id

JAKARTA,intelejen.id-: Dittipdeksus Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka kasus peredaran uang palsu, baik mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu serta mata uang asing dalam bentuk pecahan dolar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan kasus peredaran uang palsu ini dilakukan oleh dua jaringan berbeda. Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 orang.

“Jaringan ini adalah jaringan Jakarta dan jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur. Dari pengungkapan ini ada 12 orang yang diamankan, 10 pengedar uang palsu rupiah dan 2 lainnya pengedar mata uang asing,” kata Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (1/3/2022).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus ini berawal mengamankan 2 tersangka TL dan LS yang mengedarkan uang palsu pecahan 100 dolar di Panglima Polim, Jakarta Selatan

“Dari pengembangan kasus tersangka TL merupakan jaringan Jawa Timur. Dikembangkan lagi di Jawa Timur ke Probolinggo dan ditemukan selain dolar palsu, juga ada uang rupiah palsu. Setelah dikembangkan lagi ke gudang penyimpangan uang palsu yang berada di Malang, ditemukan lagi uang palsu sebanyak 500 ribu lembar,” ujar Whisnu.

Dari pengungkapan tempat produksi dan gudangnya, penyidik terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tempat percetakan uang palsu di Surabaya.

“Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, diduga tempat itu telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 lalu,” tuturnya.

Dikatakan Whisnu, uang palsu ini tidak bisa ditotal sesuai dengan nominal angkanya lantaran tak bernilai. Ia juga menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih jauh perihal peredaran uang palsu ini lantaran disinyalir terdapat beberapa uang palsu yang berhasil dicetak dan disebarkan secara luas.

“Dari pengungkapan kasus ini, sudah ada yang memesan di percetakan uang palsu tersebut seharga Rp 48 juta,” ucap Wisnu.

Tersangka disangkakan dengan perannya masing-masing. Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan hukuman penjara 15 tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *