BOYOLALI, INTELEJEN.ID- Sabtu, 1/03/2022. Monitoring dan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Tim Investigasi kembali memetik hasil dengan terbongkarnya aksi penimbunan ilegal atas solar subsidi di wilayah Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus penyimpangan BBM bersubsidi ketika tim media melewati.jln raya boyolali jawa tengah kecamatan boyolali.atas kerja sama yang baik dengan beberapa teman teman media berhasil menggerebek gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal di Kecamatan boyolali kabupaten Boyolali
Kasus bermula saat diketahui adanya truk dengan nopol E 9438 YB dari pertamina masuk rumah/gudang lebih tepatnya, salah satu pelaku penimbunan menyatakan 2 hari sekali kami memang memasok solar di gudang ini, imbuh salah satu pelaku penimpun solar.
Selanjutnya, kami dan teman teman media akan mengawal temuan ini sampai tuntas, karena ini memang sangat merugikan masyarakat pada umumnya.
Hasilnya, pada Sabtu 19 Maret 2022 kita lakukan kajian-kajian yang lebih dalam pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di gudang jalan raya Boyolali – Salatiga.
“Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penggerebekan gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar.”
Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengangsu ke berbagai pengusaha pengusaha di wilayah. Menurut kami praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.
Menurut kami, sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Adanya praktek penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian, Anak Perusahaan dan dukungan masyarakat sehingga upaya menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berjalan lancar,” jelasnya.
Tim menambahkan seiring dengan mulai pulihnya perekonomian dan pertumbuhan sektor industri, Pertamina semakin meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukannya.
Temuan ini akan kita tindak lanjuti dan kita kawal sampai tuntas…bersambung…
(Team)